Setelah cukup lama dibahas, Peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2015 akhirnya telah mencapai kata sepakat. KPU memutuskan untuk parpol yang kepengurusannya tengah berkonflik, maka KPU hanya menerima putusan yang final dan mengikat.
"KPU berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham, jika SK kemenkumham disengketakan ke pengadilan maka yang akan dipedomani adalah putusan bersifat final dan mengikat," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Minggu (3/5/2015).
Keputusan tentang dualisme kepengurusan tersebut, berbeda dengan rekomendasi komisi II DPR. Yaitu mendorong agar ada upaya perdamaian, jika tak tercapai maka KPU diminta merujuk pada putusan pengadilan terahir.
Husni melanjutkan, meski KPU merujuk pada putusan yang bersifat final dan mengikat dalam hal ini kemungkinan besar putusan Mahkamah Agung (MA) karena saling gugat antar keduanya, namun KPU bisa menerima jika ada pemufakatan damai.
"Selama proses pengadilan sedang berjalan, parpol dapat melakukan permufakatan damai dan membuat akta damai di pengadilan, yang selanjutnya didaftarkan kepengurusan hasil damai tersebut ke Kemenkumham," tegas Husni.
Sebagaimana diketahui, dua parpol yang memiliki dualisme kepengurusan adalah Golkar dan PPP. Jika saling gugat hingga MA, maka keduanya dipastikan tak bisa mengikuti Pilkada kecuali ada perdamain.
Hal itu lantaran tahapan Pilkada untuk 269 daerah sudah resmi dimulai, di mana pendaftaran calon akan digelar pada 26-28 Juli 2015.
SUMBER
Post a Comment