Ade22News ___TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANYA___
Home » , , » 9 Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis Cantik Ini Lahirkan Tiga Anak

9 Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis Cantik Ini Lahirkan Tiga Anak

Ditulis Oleh adeNEWS Pada Hari Wednesday 25 February 2015 | 22:30

Perbuatan bejat yang disembunyikan Johny Rotte (43) akhirnya terbongkar. Ya, selama 9 tahun, pria bertubuh kurus yang berdomisili di Jalan Soekarno-Hatta KM 14 RT 22 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara itu, ternyata telah meniduri anak tirinya berinisial DV (20) hingga melahirkan tiga anak.
Aksi bejatnya tertutup rapi selama 9 tahun lantaran pelaku kerap mengancam istri yang diketahui berinisial SP (39) dan korban jika melaporkan kepada orang lain. Padahal hasil pernikahan resmi Johny dengan SP sendiri dikaruniai tiga anak. Terbongkarnya hubungan terlarang tersebut berdasarkan kecurigaan tetangga korban yang melihat DV mempunyai anak, namun tidak memiliki suami.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim AKBP Suroso didampingi Panit I Unit I Lidik Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKP Winaryo mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan kasus pencabulan, langsung dilakukan tindakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Kita tangkap di rumahnya pada Senin (23/2) siang, laporan yang masuk kepada kami Senin paginya, tentunya kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah dipastikan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti awal dan pengakuan tersangka," ungkap Winaryo, dilansir Balikpapan Pos (Grup JPNN.com), Rabu (25/2).
Perbuatan bejat Johny kali pertama dilakukan pada tahun 2006 ketika itu DV masih berusia 12 tahun. Berdalih terangsang dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang diasuh sejak umur 3 tahun, Johny kalap dan menggagahi DV ketika sang istri tengah pergi ke pasar.
"Jadi pelaku ini nikah dengan seorang janda yang sudah beranak, waktu itu korban ikut dengan pelaku umurnya masih 3 tahun. Pertama kali melakukan hubungan badan di kamar si korban, dengan melakukan pengancaman," ujarnya.
Hubungan terlarang ayah tiri dengan anak tiri berbuah petaka, di mana pada 2007 DV melahirkan seorang bayi perempuan. SP hanya bisa bungkam dan pasrah melihat anak kandungnya melahirkan anak hasil dari suaminya sendiri.
"Jadi melahirkannya itu di dalam rumahnya sendiri, dibantu ibu korban yang motong tali pusarnya dan memandikan bayi," katanya.

Merasa perbuatannya aman, Johny bahkan menganggap DV sudah sebagai istrinya sendiri, hingga hubungan layaknya suami istri sudah tidak canggung lagi dilakukan.
"Bahkan hubungan seksual terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu lalu. Kini ketiga anak hasil hubungan dengan tersangka masih dirawat oleh SP dan DV," bebernya.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa pertama kali meminta berhubungan badan dengan DV selain melakukan pengancaman juga memberikan iming-iming akan dibelikan perabotan rumah tangga seperti kulkas, televisi hingga tanah.
"Pada waktu itu saya hanya bilang minta main, dia diam saja lalu saya buka celana dalamnya. Dia sempat menolak, saya bilang mau kubelikan kulkas akhirnya dia mau," cetusnya.
Dikatakan Johny, pada awal kehamilan DV, istrinya mengetahui ketika DV mual-mual dan muntah.
"Pas dia hamil mamaknya tahu kok kalau hamil pas dia muntah, anaknya dipaksa suruh ngaku lalu istri saya ngamuk sama saya, lalu saya bilang saya salah," kilahnya.
Saat itu SP sempat hendak meminta cerai kepada Johny tapi dengan memelas dan mengakui salahnya akhirnya perbuatannya diampuni oleh SP. Namun perbuatan tersebut kembali berulang dan baru terbongkar saat ini. Lokasi rumah korban yang jauh dari para tetangga serta tidak adanya aliran listrik di rumah tersebut membuat Johny leluasa melakukan perbuatan bejatnya.
“Jarak ke rumah korban dari jalan raya sekitar 3 kilometer, rumahnya di tengah kebun, jadi kendaraan sulit masuk ke sana,” tambah Surosa.
Selain di rumah, aksi bejat tersangka dilakukan di pondok yang dibuat tersangka berjarak sekitar 40 meter dari rumah. Akibat perbuatannya Johny resmi menjadi penghuni Rutan Mako Polda Kaltim dan diganjar dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Copy Berita ini KE :

Post a Comment