Perkawinan sepasang kekasih di Kalianda, Lampung hanya seumur jagung. Akhirnya sang suami pun mengakui jika dirinya homoseks yang berujung tidak bisa menjebol keperawanan istrinya itu.
"Dia menikah dengan saya untuk coba-coba, barangkali alat kelaminnya bisa tegang, ternyata tidak bisa tegang dan dia mengakui jika dia adalah homoseks," demikian pengakuan istri seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Agama Kalianda, Lampung, Kamis (16/5/2013).
Keluarga telah berusaha mengobati orientasi seksual sang suami terebut sebanyak empat kali ke pengobatan alternatif tetapi hasilnya nihil. Si suami sehari-hari sifatnya seperti kemayu, agak seperti kecewek-cewekan.
"Awalnya saya sudah melarang keduanya menikah, tetapi karena anak saya sudah menaruh cinta maka pernikahan itu pun dilangsungkan pada 19 Mei 2012," kata ibu sang istri.
Setelah digelar persidangan cerai selama satu bulan lebih, PA Kalianda mengabulkan permohonan sang istri. Putusan yang diketok pada Rabu (15/5) kemarin tidak pernah dihadiri oleh sang suami.
"Menjatuhkan thalak satu ba'in shugra dari Tergugat terhadap Penggugat," putus majelis hakim yang diketuai Shalahuddin dengan hakim anggota Zaenal Mutakin dan Huda Lakoni.
Post a Comment