Ade22News ___TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANYA___
Home » » Kapal Bahuga vs Kapal Tanker Tewaskan 7 Orang, Mualim Divonis Bebas

Kapal Bahuga vs Kapal Tanker Tewaskan 7 Orang, Mualim Divonis Bebas

Ditulis Oleh adeNEWS Pada Hari Wednesday 8 May 2013 | 00:51



Sidang tertabraknya kapal KM Bahuga Jaya oleh kapal tanker MT Norgas Cathinka, memasuki tahap putusan. Duduk sebagai terdakwa yaitu nakhoda kapal MT Norgas Cathinka, Ernesto Lat Jr dan Mualim I Su Ji Bing.

"Mengadili, seluruh dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) tidak terbukti. Menjatuhkan vonis bebas," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung dalam sidang di PN Kalianda, Rabu (8/5/2013).

Duduk sebagai majelis hakim adalah Afit Rufiadi sebagai ketua dengan Dicky Wahyudi dan Aryo Widiatmoko sebagai anggota majelis. Dua orang terdakwa itu duduk di kursi pesakitan dan harus mempertanggungjawabkan atas peristiwa yang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia pada 26 September 2012 itu.

Mualim I Su Ji Bing dituntut hukuman 1 tahun penjara. Mualim I dituntut lebih berat daripada nahkoda karena mendapat tugas mengemudikan kapal dari nakhoda sehingga seluruh kejadian menjadi tanggung jawab Mualim I. JPU menuntut Su Ji Bing terbukti melanggar pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.

Vonis terhadap Si Ji Bing dibacakan sejak pagi hari. Bergantian majelis hakim membacakan seluruh berkas putusan secara bergiliran. Sidang direhat untuk makan sidang dan istirahat. Saat ini sidang masih dilanjutkan untuk mendengarkan vonis terhadap Ernesto Lat Jr.

Kecelakaan tersebut terjadi subuh tahun lalu di perairan Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda. Dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.
Copy Berita ini KE :

Post a Comment