Bukan bermaksud menghakimi para pelaku pelanggar peraturan atau hukum.
Namun, apa jadinya jika justru para oknum penegak hukum sendiri yang
melanggarnya. Jelas banyak masyarakat yang geram, lantas pelanggaran apa
saja yang mereka lakukan?
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan pembatasan BBM
subsidi bagi para pejabat, PNS, Polri, TNI, BUMN dan BUMD. Peraturan itu
sendiri telah diberlakukan oleh pemerintah terhitung sekitar
pertengahan 2012 lalu.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada oknum yang
melanggarnya. Seperti contoh beberapa oknum Polisi berikut yang
tertangkap kamera (Toga) sedang mengisi BBM subsidi di salah satu SPBU
di sekitar Polda Metro Jaya, Jakarta.
Oknum Polisi ini diketahui sedang mengisi kendaraan dinasnya (Yamaha
Scorpio-2012) dengan premium subsidi. Hal itu bisa dikuatkan dari stang
nozzle (stang corong) berwarna kuning yang faktanya merupakan BBM
berjenis premium. (Kok, ga merasa bersalah ya? Apa ga ada tunjangan
berlebih untuk anggaran BBM-nya?)
Tidak berhenti sampai di situ saja pelanggarannya, diketahui juga sang
oknum sedang asyiknya 'bermain' handphone (hp) ketika sedang pengisian
premium tersebut. Padahal sudah jelas beberapa larangan ketika sedang
mengisi BBM di SPBU. (Wah, mungkin lagi seru-serunya 'main' hp jadi ga
ngliat tuh larangan. Jangan ya pak oknum Polisi, bisa 'gosong' loh
entar, meledak SPBU-nya.)
SUMBER
Post a Comment