Diskon 50 persen sepatu Everbest berujung ke meja hijau. Sebab seorang konsumen Vincent Edwin Hasjim merasa dirugikan dan menggugat Rp 11 miliar. Bagaimana akhir gugatan Vincent?
Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung (MA) Selasa (4/6/2013), kasus ini bermula saat Vincent jalan-jalan di Plaza Senayan pada 31 Mei 2009. Di mal papan atas itu, dia mendatangi toko sepatu Everbest dan tertarik dengan sebuah sepatu seharga Rp 1.169.000.
Saat melihat-lihat sepatu, seorang SPG bernama Labora mendekati Vincent dan menawarkan promosi 'VIP Disc Birthday 50%'. Vincent pun tergoda karena dirinya akan ulang tahun 11 hari kemudian. Syarat untuk mendapat diskon 50 persen itu, Vincent harus menjadi member yang dapat diperoleh jika membeli minimum pembayaran Rp 2 juta.
Adanya tawaran ini, Vincent yang awalnya membeli sebuah sepatu Rp 1.169.000 pun menambah pembelian dua sepatu masing-masing Rp 599 ribu dan Rp 699 ribu. Sehingga total pembelian Rp 2.167.000 dan Vincent pun memenuhi syarat menjadi member Everbest. Dalam transaksi itu, dia menggunakan pembayaran kartu kredit.
Saat hari ulang tahunnya tiba, Vincent kembali ke toko tersebut dan ingin membeli sepatu lagi dengan harapan mendapat diskon 50 persen. Namun saat menunjukkan KTP-nya sebagai bukti hari kelahirannya kepada SPG Rani, Vincent tidak mendapat diskon.
Selidik punya selidik, diskon itu hanya diberikan minimal bagi pemegang mamber 2 bulan. Selain itum diskon ini hanya berlaku bagi pembelian maksimal Rp 1 juta saja.
"Diskon diberikan sesudah 2 bulan sejak terdaftar dibuatkan kartu dan dikirim ke Penggugat," ujar pihak Everbest dalam berkas kasasi bernomor 1439 K/Pdt/2011.
Vincent kecewa lalu menghubungi manager Penny dan Penny mengirimkan pesan singkat ke Vincent dengan menyatakan pihak akuntannya tidak menemukan adanya pembayaran yang masuk dari kartu kredit Vincent. Penny juga menyebutkan promosi berlaku untuk yang sudah memegang kartu member selama 2 bulan.
"Sebagai hak saya warga negara akan mengajukan gugatan perdata kepada Everbest di Pengadilan Negeri (PN)," ujar Vincent membalas pesan singkat Penny.
Vincent lantas menggugat Labora, Rani, dan PT Everbesindo Surya Jaya ke PN Tangerang. Warga Ciputat, Tangerang ini menggugat kerugian materil sebesar Rp 998 ribu dan kerugian immateril Rp 11 miliar.
Namun pada 22 Maret 2009, PN Tangerang menolak seluruh gugatan, termasuk gugatan penyitaan barang-barang dagangan Everbest.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banten tepat setahun kemudian. Atas putusan ini, Vincent lalu menempuh kasasi. Akan tetapi MA menolak permohonan Vincent karena perkaranya dinilai tidak bertentangan dengan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi pemohon," ujar ketua majelis hakim agung M Saleh, Mahdi Soroinda Nasution dan Sofyan Sitompul pada 24 April 2012 lalu.
Post a Comment