Polda Jabar berjanji kebut tuntaskan kasus yang menjerat tersangka mantan Bupati Garut Aceng Fikri terkait pencemaran nama baik terhadap Fany Oktora. Berkas perkara secepatnya dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan perkara yang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun itu hampir rampung. Namun penyidik memberi kesempatan kepada Aceng yang mengajukan satu orang saksi meringankan.
"Aceng mengajukan satu saksi lagi untuk kasusnya. Saksi yang meringankan. Dijadwalkan hari ini," kata Martin kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2013).
Martin mengaku belum mengetahui siapa saksi meringankan itu. Jika saksi tersebut tidak datang menjalani pemeriksaan, sambung dia, penyidik segera menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar hingga bergulir ke persidangan.
"Kalau enggak datang, kita akan berkas saja," ucapnya.
Aceng dinilai melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik. "Nanti dari Kejati yang memutuskan ditangani oleh kejaksaan mana," tambah Martin.
Aceng menikahi Fany Oktora secara siri. Fany kemudian diceraikan melalui pesan singkat atau SMS setelah empat hari dinikahi. Kepada media Aceng mengungkapkan jika salah satu alasan dia menceraikan Fany karena mantan istrinya tersebut tidak perawan lagi. Hal inilah yang membuat pihak Fany merasa dirugikan. Fany pun bersumpah, saat malam pertama dengan Aceng, ia masih perawan.
Post a Comment