Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik. Farhat terancam gagal dicalonkan oleh Partai Demokrat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, sesuai dengan pakta integritas yang dimiliki oleh Demokrat, Farhat tidak bisa dicalonkan oleh partai yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Tadi malam juga otomatis dengan ketua harian kita bicarakan. Jalan keluarnya bahwa tidak ada persoalan menghambat ketika seseorang itu tersangka sesuai dengan pakta integritas yang ada, jadi Pak Farhat kalau nantinya sudah pada saatnya, tidak bisa diakomodir karena statusnya tersangka," kata Max di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Max menuturkan, putusan tidak dicalonkan Farhat sebagai caleg hanya tinggal menunggu waktu. Menjadi tersangka di kepolisian, kata dia, sudah menjadi bukti kuat bahwa Farhat tak bisa diakomodir partai.
"Tunggu saja proses itu berjalan, kita juga bukan motong kepala ayam langsung putus, sehingga ada yang menggantikan atau tempatnya diisi atau apa yang jelas dia sebagai tersangka sudah memiliki nilai validitas," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, regulasi tertuang dalam pakta integritas yang telah disusun oleh Demokrat sudah tidak dapat diganggu-gugat.
"Pakta integritas tidak bisa diapa-apakan, tidak bisa diubah cuma gara-gara Farhat. Semua sudah menandatangani itu dan setuju ikuti item-item yang ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial, Twitter.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, sesuai dengan pakta integritas yang dimiliki oleh Demokrat, Farhat tidak bisa dicalonkan oleh partai yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Tadi malam juga otomatis dengan ketua harian kita bicarakan. Jalan keluarnya bahwa tidak ada persoalan menghambat ketika seseorang itu tersangka sesuai dengan pakta integritas yang ada, jadi Pak Farhat kalau nantinya sudah pada saatnya, tidak bisa diakomodir karena statusnya tersangka," kata Max di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Max menuturkan, putusan tidak dicalonkan Farhat sebagai caleg hanya tinggal menunggu waktu. Menjadi tersangka di kepolisian, kata dia, sudah menjadi bukti kuat bahwa Farhat tak bisa diakomodir partai.
"Tunggu saja proses itu berjalan, kita juga bukan motong kepala ayam langsung putus, sehingga ada yang menggantikan atau tempatnya diisi atau apa yang jelas dia sebagai tersangka sudah memiliki nilai validitas," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, regulasi tertuang dalam pakta integritas yang telah disusun oleh Demokrat sudah tidak dapat diganggu-gugat.
"Pakta integritas tidak bisa diapa-apakan, tidak bisa diubah cuma gara-gara Farhat. Semua sudah menandatangani itu dan setuju ikuti item-item yang ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial, Twitter.
Post a Comment