LABUHANDELI - Saat hutang ditagih, malah air cabe serta perlakuan aniaya yang didapat Mazda Simanjuntak selaku perawat di salah satu rumah sakit, akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan dengan menghadirkan terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Sumatera Utara ( Provsu) Erika Feronika Laoli warga Jalan Rumah Sakit Haji Medan yang disidangkan di PN Lubuk Pakam digelar di PN Labuhan Deli.
Pada Sidang perdana itu JPU Allan Baskara,SH membacakan isi surat dakwaan bahwa, terdakwa Erika Feronika Laoli melakukan penganiayaan bersama-sama dengan cara menyiramkan cabai ke wajah korban bernama Mazda Simanjuntak.
Mazda Simanjuntak warga Perum perumnas Simalingkar usai persidangan, Rabu (15/05/2013) mengatakan dirinya disiramkan cabai karena menagih hutang pengobatan suami terdakwa bernama Drs.Kosmas Harefa,MS karena setiap ditagih tidak mau membayar.
Drs.Kosmas Harefa sebagai Direktur Akademi Pariwisata Medan selama ini dirawat Mazda Simanjuntak dan biaya pengobatannya masih terutang sehingga dilakukan penagihan.
Tak terima ditagih korban, terdakwa Erika Feronika Laoli melakukan penganiayaan sampai menarik rambut korban hingga lepas sebahagian dari kulit kepalanya. Atas perbuatan terdakwa dilapor ke Polsekta Percut Sei Tuan medio Agustus 2012 dan baru kali ini sidang perdana.
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing,SH usai dibacakan surat dakwaan langsung menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan.Korban Mazda Simanjuntak yang didampingi suaminya A.Sitompul mengatakan protes terhadap polisi, jaksa dan hakim karena tidak melakukan penahanan terhadap Erika Feronika Laoli.
Korban minta supaya terdakwa Erika Feronika dilakukan penahanan sebab penganiayaan yang dilakukannya cukup berat, ucap Mazda Simanjuntak selaku korban.
Post a Comment