Ade22News ___TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANYA___
Home » » 5 Serangan balik Kemendagri dihujani kritik soal e-KTP

5 Serangan balik Kemendagri dihujani kritik soal e-KTP

Ditulis Oleh adeNEWS Pada Hari Monday 13 May 2013 | 01:22



Pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan untuk memperbarui konsep kartu identitas penduduk Indonesia. Saat ini kartu dibuat dengan sistem elektronik dan dilengkapi chip yang akan menyimpan data si pemegang kartu. Kartu juga dilengkapi sidik jari dan rekam retina.



Kartu ini akan berlaku secara nasional. Artinya, sekalipun berpindah tempat tinggal antar pulau, identitas seseorang di daerah barunya bermukim tetap diakui.

Tujuan utama dibuatnya sistem KTP elektronik (e-KTP) ini adalah mencegah kepemilikan identitas ganda. Jadi, seandainya seseorang berpindah tempat ke satu daerah dan dia ingin membuat KTP baru di daerah itu maka tidak akan bisa karena mesin pemindai jari sudah terhubung secara nasional.

Meski identitasnya coba dikelabui, tapi sidik jari dan retina tidak bisa dibohongi. Cukup canggih memang.

Tapi belakangan, kartu ini mulai dikritik publik. Alasannya, setelah beberapa bulan ada di tangan warga tiba-tiba keluar imbauan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ yang intinya kartu tak bisa di perbanyak dengan cara difotokopi atau disteples. Sementara, beberapa aplikasi persyaratan mengharuskan untuk disertai fotokopi KTP.

Kementerian Dalam Negeri menyebut memfotokopi KTP akan merusak chip. Dan e-KTP yang terlanjur difotokopi maka akan rusak chip-nya sehingga tidak terbaca di cardreader.

Atas imbauan itu, Kemendagri mulai dikritik. Dana yang disediakan mencapai triliunan ternyata tak membuat KTP lebih canggih.

Mendapati kritikan itu, Kemendagri pasang badan. Berikut empat serangan balik Kemendagri saat dihujani kritik soal e-KTP:

1. e-KTP cegah kasus poligami

Surat edaran Kemendagri yang menyebut e-KTP tidak boleh difotokopi menuai kritik publik. Meski tak unggul dalam hal demikian karena kartu ini dilengkapi chip penyimpan data, Kemendagri yakin banyak hal positif lainnya dari proyek ini.

Salah satunya, mencegah kasus pernikahan siri yang dilakukan pejabat seperti Aceng Fikri maupun warga biasa terjadi.

"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak, sehingga jangan sampai kejadian kayak Aceng terulang lagi," ujar Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek.

2. e-KTP bantu KPK dan Polri ungkap kasus kejahatan

Tak hanya mencegah nikah siri, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga yakin penggunaan e-KTP mempermudah pihak kepolisian atau KPK mengungkap kasus kejahatan. Hal itu dibantu dengan sidik jari para pemilik kartu.

"Nanti kalau polisi lagi menyelidiki biasanya ada sidik jari, nanti sidik jari itu tinggal dicocokan saja dan akan ketahuan siapa orangnya," kata Gamawan Fauzi saat jumpa pers di Gedung Kemendagri.

3. Pejabat yang kritik e-KTP disebut arogan dan tak tahu masalah

Tak cuma masyarakat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga kesal dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri. Menurutnya, proyek e-KTP sejak awal bermasalah dan perlu diperiksa KPK.

Tak hanya itu, Basuki menilai Mendagri Gamawan Fauzi tak paham banyak kartu berchip itu.

Rupanya kritik pria yang akrab disapa Ahok itu membuat Kemendagri berang. Mereka menilai pejabat yang sukanya mengkritik adalah sosok yang arogan.

"Dalam pengamatan kami, Ahok tidak bekerja dengan sistem dan Ahok arogan, tidak tahu aturan. Urusi persoalan kinerja Anda," tegas Reydonnyzar.

"Tidak etis wagub menilai kinerja Kemendagri. Karena Anda subordinat penyelenggara pemerintahan," ujarnya.

4. e-KTP tak perlu difotokopi untuk ubah mindset orang Indonesia

Kemendagri menilai e-KTP ini sangat spesial hingga tak boleh difotokopi. Kecanggihan ini untuk mengubah mindset orang Indonesia.

"e-KTP itu tidak mudah rusak. e-KTP tidak boleh difotokopi adalah untuk mencegah kerusakan dan pelayanan prima kepada masyarakat betul-betul terwujud. Sebenarnya tidak perlu fotokopi, ini perubahan mendasar di negara kita, mengubah mindset. Fotokopi ini sangat mudah dipalsukan," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Irman mengatakan salah satu tujuan melaksanakan e-KTP ini adalah supaya tidak dipalsukan. Untuk itu, dalam kartu identitas itu terdapat chip yang menyimpan nama, nomor induk, tanda tangan, sidik jari. Data yang tersimpan dalam chip tidak dapat dipalsukan karena hanya dapat dibaca card reader dengan sidik jari yang bersangkutan.

"Outcome-nya banyak sekali, seperti penanggulangan masyarakat miskin. Karena KTP yang sebelumnya bisa dipalsukan, maka jatah yang bersangkutan diambil oleh orang lain. Oleh karena itu, perbedaan mendasar adalah adanya chip yang menyimpan sidik jari, pas foto. Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa," ujarnya.

5. Bantah ada kerugian proyek e-KTP

Proyek e-KTP menelan dana triliunan rupiah. Tapi kecanggihan kartu eletronik ini yang tidak bisa difotokopi rupanya malah dianggap merugikan masyarakat.

Surat imbauan yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi membuat publik berang. Sangat disayangkan proyek triliunan tapi kecanggihannya malah minim. Masyarakat menilai proyek ini sama dengan menghamburkan uang negara.

Tapi pernyataan itu dimentahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Menurutnya, hanya persoalan administrasi saja yang sempat terjadi masalah.

"Enggak ada kerugian negara, cuma administrasi saja. Satu sen pun sudah selesai boleh dilihat, semua tidak ada masalah," ujar Gamawan.

Padahal menurut hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional tahun 2011, BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar. Dalam kasus pengadaan e-KTP ini tidak adanya ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta. Terlebih ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 36,41 Milliar. BPK juga menilai potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp 28,90 miliar. Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Copy Berita ini KE :

Post a Comment