Depok - Tiga terdakwa 'bom Beji' dituntut 8-12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Ketiganya dinilai memiliki peran berbeda dalam serangkaian aksi terkait terorisme.
Sidang dipimpin hakim Prim Hariyadi dan dua hakim anggota lainnya, Iman Lukmanulhakin dan M Jauhari Setyadi. Tuntutan dibacakan IB Alit, jaksa dari Kejagung.
Menurut Kepala Humas PN Depok, Iman Lukmanul Hakim, tuntutan JPU sesuai fakta dan peran masing-masing. Yusuf Rizaldi alias Pangeran alis Abu Totok dituntut 8 tahun penjara. Agus Abdillah alias Jodi dituntut 10 tahun penjara dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun.
"Sesuai peran masing-masing," ujar Iman Lukmanul Hakin kepada wartawan seusai sidang, Senin (27/5/2013).
Ahmad Sofyan alias Pangeran dinilai sebagai pemimpin (amir) dari keduanya. Dia juga dinilai mendoktrin tetang jihad kepada kedua terdakwa.
"Di persidangan Ahmad Sofyan membantah, namun jaksa menganggap dia (Abu Sofyan) adalah pemimpin. Maka dari itu tuntutan untuk ahmad lebih tinggi," jelas Iman.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (3/6). Ketiga terdakwa diduga kuat terlibat serangkain aksi teror. Satu di antaranya kasus ledakan di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Beji, Depok (8/9/2012) lalu.
Post a Comment