Ini adalah peringatan sekaligus sebuah dilema bagi para pengusaha,
dimana pemerintah sudah memberikan peringatan serius dengan menghukum
pengusaha yang membayar upah buruh di bawah UMR. Peraturan seputar UMR
memang sering dianggap remeh oleh banyak pengusaha.
Mahkamah Agung mengatakan jika ada sebuah perusahaan yang membayar buruh
dibawah UMR (Upah Minimum Regional), maka pihak MA tak segan akan
menghukum sang pengusaha dengan hukuman penjara. Salah satu pengusaha
yang sudah mendapatkan hukuman atas pemberian upah buruh dibawa UMR
adalah Tjioe Christina Chandra dengan diberi hukuman selama 1 tahun
penjara.
UU Ketenagakerjaan yang dimaksud yaitu pasal Pasal 90 ayat 1 yang
berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 . Sesuai Pasal 185, majikan yang
melanggar pasal tersebut diancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara
dan maksimal 4 tahun penjara dan delik ini masuk tindak pidana
kejahatan.
Pengusaha asal Surabaya ini terbukti membayar semua buruhnya dengan
nilai dibawah UMR. Walau Pengadilan Negeri Surabaya sudah memvonis bebas
Chandra, namun ia tetap diwajibkan hukuman pidana denda sebanyak Rp 100
juta. Hukuman yang diterima oleh Chandra merupakan hukuman pertama yang
diberikan oleh MA kepada pengusaha karena masalah upah buruh.
Memang dilema bagi pengusaha, karena sebenarnya pengusaha dan buruh
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, mereka tidak bisa
kerja sendiri-sendiri, sama-sama saling membutuhkan jadi sebaiknya
hubungan ini harus saling menguntungkan, tidak ada yang dirugikan.
Dan saat ini biasanya pengusaha mengakali pengurangan upah dengan
mengurangi fasilitas karyawan seperti asuransi kesehatan, transport,
uang makan dll untuk menutup nilai UMR. Pada kondisi demikian, akhirnya
karyawan berada di posisi yang sulit, nuntut UMR tapi benefit lain
dikurangi, secara matematika sama beratnya dengan di bawah UMR +
Benefit. Yang ujungnya akan menyuburkan kembali jasa Outsoucing.
Sumber : http://ceritamu.com/cerita/Bayar-Gaji-Dibawah-UMR-Pengusaha-Masuk-Penjara
Post a Comment